BAB IV
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal
5
Pembinaan
1.
Menanamkan nilai-nilai Pancasila.
2.
Membina anggota agar mematuhi;
a.
Peraturan Perundang-Undangan mengenai Telekomunikasi,
b. Peraturan Pemerintah
khususnya Peraturan Menteri Komunikasi
dan
Informasi
yang
berlaku
untuk Penyelenggaraan Komunikasi
Radio Antar Penduduk,
c.
Peraturan-peraturan
yang berlaku dalam Organisasi RAPI.
3. Menyelenggarakan
bimbingan
organisasi, bimbingan
teknis serta program pendidikan dan
pelatihan untuk;
a. Meningkatkan ilmu pengetahuan anggota dan pengurus khususnya tentang peraturan yang berlaku,
kepemimpinan dan manajemen organisasi serta tata cara komunikasi radio antar
penduduk.
b. Meningkatkan ketrampilan anggota untuk mendukung operasi penanggulangan bencana dalam kegiatan;
1)
penyelenggaraan komunikasi bencana,
2)
sebagai
potensi relawan
pencarian
dan
pertolongan, serta
3)
sebagai
relawan penanggulangan bencana.
c. Meningkatkan
ketrampilan anggota dalam memberikan
bantuan
komunikasi kepada pemerintah dan masyarakat.
4. Membina
anggota untuk terampil berkomunikasi menggunakan perangkat radio dan perangkat
teknologi komunikasi tepat
guna lainnya sesuai Kode Etik RAPI dengan menggunakan bahasa
Indonesia serta Kode 10 (Ten Code) secara baik, benar
dan bertanggung jawab.
5. Membina anggota dalam penggunaan perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP)
untuk;
a.
Menjalin
hubungan
persahabatan
dan
persaudaraan antar sesama anggota.
b. Pembinaan,
penyuluhan dan penyelenggaraan organisasi.
c.
Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan.
Pasal 6
Pengabdian Masyarakat
1. Menunjang program
pemerintah
dalam
pembangunan nasional,
membantu memelihara
keamanan negara, ketertiban masyarakat serta
berperan membina penggunaan perangkat
Komunikasi Radio Antar Penduduk.
2. Menyelenggarakan bantuan komunikasi atau disingkat bankom dengan menggunakan sistem
Jaringan Komunikasi (Jarkom) RAPI yang terdiri dari;
a. Radio Pancar Ulang (RPU),
b.
Stasiun
Bergerak RAPI serta
c.
Teknologi Komunikasi Tepat Guna.
3. Bantuan komunikasi diselenggarakan dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan, dan penyelenggaraan kegiatan
kemanusiaan lainnya.
Mengenal RAPI Lokal-lokal di Kabupaten Bandung :
Lokal1 Baleendah , Lokal 2 Pangalengan ,Lokal 3 Banjaran ,Lokal 4 Majalaya ,Lokal 5 Cicalengka ,Lokal 6 Kertasari ,Lokal 7 Ciparay ,Lokal 8 Pasirjambu ,Lokal 09 Dayeuhkolot Bojongsoang , Lokal 10 Soreang ,Lokal 11 Solokanjeruk . Lokal12 Cileunyi , Lokal 13 Cimenyan Cilengkrang ,Lokal 14 Rancaekek . RAPI Kabupaten Bandung